Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Mengenal Konsep Dasar PPh Pasal 21/26

Dalam praktik umum, PPh Pasal 21 sering disebut sebagai pajak karyawan, meskipun hal tersebut kurang tepat. PPh Pasal 21 bukan hanya dikenakan atas penghasilan karyawan, melainkan dapat dikenakan kepada seluruh orang pribadi yang merupakan lawan transaksi perusahaan selain karyawan.

Pajak Sehubungan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan

Dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, PPh Pasal 21 didefinisikan sebagai adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, uang pensiun, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Dari definisi di atas, untuk mengidentifikasi apakah suatu pembayaran penghasilan merupakan objek PPh Pasal 21 dapat dilihat dari dua indikator, pertama yaitu penghasilannya sehubungan dengan pekerjaan/jasa/kegiatan, dan kedua imbalan diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Hal di atas perlu dipahami karena tidak semua pembayaran kepada orang pribadi merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21. Sebagai contoh, pembayaran penghasilan berupa royalti kepada orang pribadi bukan objek PPh Pasal 21 melainkan objek PPh Pasal 21. Contoh lainnya, apabila terdapat pembayaran sewa tanah/bangunan kepada orang pribadi, jenis pajak yang dipotong adalah PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh Final, bukan PPh Pasal 21.

Baca tentang apa saja penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21: Objek PPh Pasal 21

Karena memiliki wilayah pemajakan yang sama, PPh Pasal 21 biasanya disandingkan dengan PPh Pasal 26. Faktor yang membedakan antara PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 adalah golongan status subjek pajak penerima penghasilan. PPh Pasal 21 dikenakan terhadap wajib pajak orang pribadi dalam negeri sedangkan PPh Pasal 26 dikenakan terhadap wajib pajak orang pribadi luar negeri.

PPh Pasal 21 Termasuk Withholding Tax

Pelunasan PPh Pasal 21/26 dilakukan melalui mekanisme pemotongan oleh pihak ketiga. Dalam konteks PPh Pasal 21/26, pihak ketiga yang dimaksud adalah pemberi penghasilan yang umumnya disebut sebagai Pemotong PPh Pasal 21/26.

Mekanisme pemotongan oleh pihak ketiga yang populer disebut dengan witholding tax system merupakan salah satu sistem pemotongan atau pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia. Negara menunjuk pihak lain untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak. Pemotong/pemungut yang ditunjuk kemudian berkewajiban untuk melakukan penghitungan, penyetoran, dan pelaporan atas pajak yang dipotong/dipungut.

Siapa yang ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 21? Baca selengkapnya: Pemotong PPh Pasal 21

Bagi negara, sistem ini menguntungkan karena secara administrasi lebih mudah diawasi. Di sisi lain, sistem ini dapat menambah beban bagi perusahaan atau pihak yang ditunjuk sebagai pemungut/pemotong. Dalam hal terjadi kesalahan pemotongan serta kesalahan administrasi, pemotong/pemungut akan berisiko dikenakan sanksi pajak, yang dapat berupa denda, bunga, ataupun kenaikan pajak.

PPh Pasal 21 dan PPh Orang Pribadi

PPh Pasal 21 dan PPh Orang Pribadi merupakan dua jenis pajak yang berbeda namun saling berkaitan. Seperti yang dijelaskan di atas, PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dan jasa yang kewajibannya dilakukan oleh pemberi kerja. PPh Orang Pribadi merupakan pajak penghasilan untuk seluruh penghasilan yang menjadi objek pajak, termasuk penghasilan dari pekerjaan, kegiatan usaha, penggunaan harta, maupun sumber lainnya, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Kewajiban PPh Orang Pribadi melekat pada masing-masing wajib pajak orang pribadi.

Dalam menghitung PPh Orang Pribadi, PPh Pasal 21 dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak. Kredit pajak akan mengurangi jumlah PPh Orang Pribadi yang harus dibayar pada akhir tahun pajak. Hal ini untuk mencegah penghasilan yang sama dikenakan pajak dua kali.

Apabila orang pribadi hanya memperoleh penghasilan dari pekerjaan sebagai karyawan, penghitungan pajak tahunan secara umum akan nihil. Hal ini dikarenakan seluruh penghasilan yang dilaporkan, telah dipotong pajak oleh perusahaan melalui pemotongan PPh Pasal 21. Dalam hal orang pribadi memperoleh penghasilan dari sumber lain, kondisi kurang bayar ataupun lebih bayar pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi mungkin terjadi.